Pandangan Aplikasi Snack Video Menurut Islam
Smartphone yang dikenal sebagai alat telepon pintar semakin berkembang pesat dengan aplikasi-aplikasi terbaru dan bermanfaat untuk kebutuhan manusia. Smartphone yang diminati saat ini banyak yang menggunakan sistem operasi android maupun sistem operasi lainya. Dalam perkembangannya, pengguna android di Indonesia sangat berkembang pesat, hal ini dibuktikan dengan berkembangnya sistem operasi android yang merupakan produk dari google yang terhubung langsung dengan internet. Pada kecanggihan teknologi di masa sekarang menawarkan berbagai macam cara agar seseorang dengan mudah dapat menghasilkan uang walau tidak harus bekerja keras, seperti hanya melakukan aktivitas menonton iklan, film, maupun video pada aplikasi khusus secara online, seseorang dengan mudah dapat menerima uang dari aktivitas tersebut.
Salah satunya yaitu aplikasi Snack Video yaitu aplikasi yang menawarkan pendapatan bagi siapa saja yang menggunakan-nya dengan cara mendaftarkan diri kemudian memilih sistem kerja apa yang akan dikerjakan. Adapun sitem kerja yang ditawarkan oleh pihak Snack Video ialah login harian, menonton video, mengundang teman, live video dan menjadi creator baik itu creator rewards maupun creator premium. Aplikasi Snack Video merupakan aplikasi milik perusahaan bernama Kuaishou Technology asal Beijing, China yang didukung oleh perusahaan Tencent Holding sebagai investor. Sementara di Google Play Store, aplikasi ini telah diunduh sebanyak lebih dari 100 juta kali sejak pertama diluncurkan pada tanggal 7 Agustus 2019.
Pada bulan februari 2021 aplikasi Snack Video termasuk dalam daftar aplikasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diblokirnya Snack Video oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dan berstatus ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga aplikasi tersebut berjenis money game yaitu kegiatan mengumpulkan dana anggota atau penggandaan uang dengan cara memberikan bonus dari hasil pencarian anggota baru yang mendaftar atau ikut bergabung bukan dari hasil penjualan produk. Pemblokiran aplikasi Snack Video di India diduga karena bocornya data pribadi hingga merugikan banyak pihak. Namun pada tangal 23 Maret 2021 pada rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI), menetapkan bahwa aplikasi Snack Video dinormalisakina menjadi entitas legal karena telah memenuhi persyaratan perizinn usaha baik Perizinan Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dilegalkannya Snack Video tidak menjamin akad yang mereka gunakan dalam kegiatan tersebut sudah sesuai syariat Islam. Oleh karena itu syariat Islam yang berdiri atas dasar yang benar dan kuat pun mengajarkan demikian, dalam kehidupan ini terdapat dua unsur yang penting dalam bersyariat, pertama unsur ibadah yang terdiri dari akal, ruh dan jasad, kedua unsur muamalah dimana dengan unsur ini kebutuhan bersosialisasi sangatlah penting. Artinya, syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan manusia datang untuk memperkuat tujuan agama Islam. Syariat adalah undang-undang yang diturunkan oleh Allah swt, yang bertujuan untuk mengatur hubungan Allah swt dengan manusia, mengatur hubungan antara sesama muslim, antara muslim dengan manusia yang lainnya, antara manusia dengan kehidupan dan antara manusia dengan alam semesta, maka dalam keterkaitannya antara manusia dan kebutuhan sosial, maka adanya alat komunikasi dinilai sangat dibutuhkan. Sebagai media canggih tentunya juga harus melihat prosedur dan koridor yang telah ditentukan dalam Islam
Dalam bermuamalah hukum Islam mengajarkan pemeluknya untuk selalu berusaha mencari karunia Allah dengan cara yang baik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Hal ini bertujuan agar kegiatan muamalah tersebut berjalan dengan benar atau sah dan segala kegiatan atau tindakannya terhindar dari kerusakan yang tidak dibenarkan. Manusia sebagai makhluk individu yang memiliki berbagai keperluan hidup, telah disediakan oleh Allah swt beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut tidak mungkin diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan, dengan kata lain dia harus bekerja sama dengan orang lain, manusia dijadikan Allah swt sebagai makhluk sosial yang tidak lepas dari kehidupan bermasyarakat, membutuhkan antara satu dengan yang lain, sehingga terjadi interaksi dan kontak sesama manusia lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, dan manusia berusaha mencari karunia Allah swt yang ada di muka bumi ini sebagai sumber ekonomi, interaksi manusia dengan segala tujuannya tersebut diatur dalam Islam dalam bentuk ilmu yang disebut fikih muamalah, berbeda dengan fikih lain seperti fikih ibadah, fikih muamalah lebih bersifat fleksibel.
Perkembangan dan perubahan kondisi masyarakat yang begitu pesat melahirkan berbagai permasalahan baru dalam ranah ekonomi. Permasalahan ini membutuhkan ketetapan yang tetap terpaut pada ajaran Islam karena menurut Wahbah al-Zuhayli bahwa hukum-hukum muamalah semata-mata bertujuan untuk mengatur hubungan antar manusia dengan baik. Dalam Islam semua kegiatan muamalah telah diatur di dalamnya. Islam juga sangat fleksibel dalam kegiatan muamalah, artinya Islam mampu menjawab tantangan zaman dari segala aspek kegiatan khususnya muamalah